Senin, 08 Februari 2021

PrestaShop adalah bebas open source e-commerce solusi. Perangkat lunak ini diterbitkan di bawah Lisensi Open Software. Hal

 ini ditulis dalam PHP bahasa pemrograman dengan dukungan untuk MySQL sistem manajemen database.


Prestashop adalah salah satu open source ecommerce yang populer digunakan untuk membuat toko online.

PrestaShop memiliki salah satu komunitas terbesar didunia khusus didedikasikan untuk open source  ecommerce

dengan lebih dari 700.000 anggota. PrestaShop tersedia dibawah Open Software License dan secara resmi

diluncurkan pada bulan Agustus 2007. Prestashop, dibangun dengan bahasa pemrograman PHP dan Smarty
template engine.

Fitur

Walaupun Prestashop gratis untuk digunakan. Prestashop memiliki fitur-fitur yang cukup mumpuni untuk membuat

 toko online bisnis Anda. Fitur-fitur prestashop sebagai berikut :

1. Templateble

Anda dapat dengan mudah merubah desain atau tampilan antarmuka toko online hanya dengan install template

 baru atau mengedit source code.

2. Languages

Prestashop diterjemahkan ke dalam 63 bahasa Indonesia .

3. Store Builder

Anda dapat membuat katalog produk yang akan dijual tanpa batasan.

4. Shopping Cart

memberikan kemudahan pelanggan untuk memesan dan membeli produk di toko online.

5. Mobile

Prestashop mendukung responsive design. Toko online Anda dapat diakses melalui berbagai platform web browser.

6. e-Marketing

Mendukung sistem eMarketing untuk mempromosikan dan memanjakan pelanggan untuk selalu belanja ditoko

 online anda.

7. Addons

Mendukung sistem berbasis modules sehingga Anda dapat menambahkan fitur-fitur baru toko online.

8. EO Optimised

Mendukung SEE URL, meta keywords, meta data, dan lain-lain sebagainya untuk mengoptimalkan peringkat toko

 online Anda dimesin pencari.

9. Sales Reports

Dilengkapi dengan brilian sistem analisa dan statistik serta laporan penjualan yang bisa Anda lihat setiap saat.

Keunggulan

1. Mendapat penghargaan dunia maya sebagai software Solusi Open Source Terbaik E-Commerce pada tahun 2010 dan 2011.

2. Prestashop memeiliki lebih dari 250 fitur, diantaranya :

   a. Support dengan bahasa Indonesia,

   b. Fitur-fitur yang lengkap seperti cart, featured products,tag produk, dll,

   c. Membedakan antara pemasok dan merek,

   d. Adanya tag produk,

   e. Anda dapat menggunakan berbagai macam jenis pembayaran seperti paypall, kartu kredit ataupun menggunakan bank-bank
 lokal,

   f. Adanya fitur bingkisan hadiah,

   g. Adanya fitur untuk me-retur order, dan masih ada fitur yang lainnya.

3. PrestaShop adalah yang tercepat, yang paling ringan, dan perangkat lunak E-Commerce Open Source paling progresif. 

4. Sudah lebih dari 50,000 situs menggunakan Prestashop untuk menjalankan bisnis online mereka karena lebih mudah sebuah

 produk ditemukan, mudahnya memperoleh informasi secara detail dari produk dan mudahnya menyelesaikan belanja beserta

 transaksinya.

Kelemahan

1. Belum tersedianya media untuk interaksi antara user, user hanya bisa memberikan coment.

2. Back-end sangat lambat untuk dikelola dan dimaintain.

3. Untuk free template masih kurang tersedia.

CONTOH TOKO NOVI'S MODE



Banyak pilihan Dari Mulai Warna Dan Brand





Senin, 11 Januari 2021

 contoh kasus pelanggaran salah satu hak kekayaan intelektual, jelaskan pelangaran atas UU 


5 Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Hak Cipta Teknologi Informasi


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) sebgaimana contoh pelanggaran demokrasi , karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya sebagai contoh pelanggaran ham dilingkungan bansa dan keluarga .

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut sebgaimana dalam contoh pelanggaran kode etik psikologi , namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. berikut adalah 5 contoh pelanggaran hak cipta  teknologi informasi.

1. Kasus Prayoga dan Brahmana

Prayoga adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di Institut Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah satunya melalui (http://www.kreatifprofesional.com).

Pada tanggal 29 Agustus 2008 Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya  Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas Brahmana karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website

2. Kasus PT Idea Field Indonesia Dengan Mediance

PT Idea Field Indonesia berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT Idea Field Indonesia memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT Idea Field Indonesia dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT Idea Field Indonesia diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.

Salah satu katalog yang di-upload di internet Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. Idea Field Indonesia mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak Mediance dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang Mediance.Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa Mediance, bahkan Mediance berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.

3. Samsung Vs Apple dan HTC vs Apple

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi. Contoh yang terbaru adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.

Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.

Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan “membagi-bagikan” ke perusahaan mitra kerja. Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.

HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone. Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas.

Jumat, 25 Desember 2020

Kejahatan E-COMMERCE Di Indonesia

Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum.  Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana.

Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).

Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).

Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).

Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.

Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.

Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber.

Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Ancaman keamanan di dunia maya kian berkembang. Namun, di satu sisi, kesadaran pengguna Internet untuk melindungi data-data mereka di ranah online semakin meningkat pula. Banyak lembaga menyadari kebutuhan akan strategi keamanan cyber yang mampu menangani risiko-risiko yang mengancam bisnis mereka.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2016, Manager Field System Engineer Web Fraud Protection Andre Iswanto menyebutkan lima ancaman cyber yang paling umum bagi bisnis online.

1. MALWARE

Malware merupakan alat yang paling sering dimanfaatkan kriminal di seluruh dunia untuk mendapatkan akses pada sistem dan data rahasia. Dalam bisnis online, modus operandi ini kerap disusupkan ke laman situs e-commerce untuk mencuri data para pelanggan.


2. SERANGAN APLIKASI

Menggunakan kredensial dan informasi curian, serangan ini mampu menargetkan celah-celah keamanan di dalam aplikasi web, terutama pada situs e-commerce dan perbankan. Biasanya pelanggan akan diarahkan pada situs web palsu yang dapat menyedot informasi pribadi. Data inilah yang kerap digunakan oleh penjahat cyber.

3. SERANGAN BOTNET

Ini adalah skema yang cukup canggih. Dengan memanfaatkan serangan bruteforce serta algoritma dan botnet yang canggih, para penjahat cyber berusaha mencuri berbagai data transaksi milik korban, lalu menjualnya secara online.

4. ANCAMAN ORANG DALAM

Ancaman di dalam perusahaan sendiri juga banyak terjadi. Akses masuk ke dalam situs perusahaan yang tidak begitu aman memudahkan penjahat mengakses berbagai data rahasia perusahaan melalui akun karyawan.

5. SERBUAN TRAFIK

Jenis serangan melalui trafik yang besar ini kerap dimanfaatkan para penjahat cyber untuk membuat sistem jaringan suatu web kewalahan. Jenis serangan ini merupakan yang paling umum dilakukan penjahat cyber.


Sabtu, 05 Desember 2020

 

Perkembangan Mengenai E-commerce Di Indonesia 

     Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki kisah sukses terbaik. Meskipun pernah menghadapi gejolak ekonomi dalam Krisis Keuangan 1997, Indonesia saat ini adalah salah satu negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Fokus utama ekonominya adalah ekspor barang-barang seperti tekstil, mobil, peralatan listrik, minyak, dan gas. 

    Akhir-akhir ini pun, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan negara. Diperkirakan, akan ada 50 juta pengguna internet baru di Indonesia setiap 5 tahunnya. Mengapa? Karena Indonesia termasuk negara dengan pengguna sosial media tertinggi di dunia.

    Menurut laporan McKinsey, sektor e-commerce Indonesia sudah menghasilkan lebih dari 5 miliar dolar dari bisnis formal e-tailing dan lebih dari 3 miliar dolar dari perdagangan informal. Di Indonesia, bisnis e-tailing contohnya adalah Tokopedia, Bukalapak, JD.id, Lazada, dan Shopee. Sebaliknya, perdagangan informal melibatkan pembelian dan penjualan barang melalui cara tidak resmi seperti penggunaan sosial media dan platform pengiriman pesan seperti WhatsApp dan Facebook. Hal seperti ini di Indonesia biasa disebut sebagai online shop.

    Tidak seperti di negara lain, perdagangan informal atau perdagangan sosial berkembang pesat di Indonesia. Bahkan, menurut data terbaru, perdagangan sosial menyumbang 40% dari semua penjualan e-commerce di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa banyak pemain e-commerce besar seperti Tokopedia dan Lazada belum sepenuhnya menembus pasar e-commerce di negara ini.


    Di antara alasan e-commerce mengalami peningkatan yang begitu cepat di Indonesia salah satunya adalah adanya peningkatan yang cepat dari penggunaan smartphoneSmartphone jauh lebih terjangkau dibandingkan komputer dan laptop yang membuatnya mudah diakses oleh sebagian besar orang Indonesia. Ada sekitar 70% pengguna internet negara ini adalah pengguna smartphone. Laporan McKinsey menyoroti bahwa hampir 75% pembeli online di Indonesia menggunakan smartphone.


    Di sisi lain, pertumbuhan perdagangan informal dapat dikaitkan dengan muda-mudi Indonesia yang mengerti digital. Statistik menunjukkan bahwa anak muda Indonesia adalah pengguna sosial media yang rajin. Negara ini memiliki jumlah pengguna Facebook terbesar keempat di dunia dengan 122 juta orang dan memiliki salah satu populasi terbesar pengguna Instagram. Indonesia juga merupakan negara terbesar kelima dalam hal pengguna Twitter. Dengan begitu banyak pengguna sosial media, tidak mengherankan terjadi perdagangan informal yang besar di negara ini.

    Sektor e-commerce Indonesia sedang berkembang, jumlah penjual online di Indonesia meningkat dua kali lipat setiap tahun selama tiga tahun terakhir dan mencapai total 4,5 juta penjual aktif di tahun 2017. Sekitar 99% di antaranya adalah usaha mikro dan setengahnya merupakan bisnis online saja tanpa ada toko fisik.


    Sementara itu, e-commerce di Indonesia akan semakin besar ke depannya. Pasar e-commerce Indonesia diproyeksikan tumbuh delapan kali lipat dari 2017 hingga 2022 dengan total belanja electronic tail yang meningkat dari 5 miliar dolar menjadi 425 miliar dolar. Pengeluaran social commerce diperkirakan akan tumbuh dari 3 miliar dolar menjadi 15 miliar hingga 25 miliar dolar. Seiring dengan semakin banyaknya digitalisasi yang diperkirakan akan terus terjadi, ekonomi digital dapat menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia di masa depan. Hal ini tentu dapat menjadi peluang yang baik bagi tiap marketer untuk memulai bisnisnya dengan e-commerce.

    Subscribe newsletter kami di sini untuk mendapatkan tips & perkembangan seputar email marketing gratis. Baca juga artikel-artikel lain di blog MTARGET dan jangan lupa bergabung di channel Telegram MTARGET untuk informasi lainnya seputar MTARGET dan berita-berita terbaru.
(H.A)

 

Selasa, 03 November 2020

BEBERAPA CONTOH DAN APLIKASI E-COMMERCE 


Contoh Dan Jenis Aplikasi E-commerce 



Novi Kristina 
201831009


e-Commerce 

E-commerce (perdagangan elektronik), adalah kegiatan jual beli barang/jasa atau transimisi dana atau data melalui jaringan elektronik, terutama internet.

Namun kini e-commerce telah mengalami berbagai macam perkembangan, mulai dari fungsi sampai jenis-jenis e-commerce yang berbagai macam.

Setidaknya ada tujuh jenis dasar e-commerce atau bentuk bisnis e-commerce dengan karakteristik berbeda:

  • Business-to-Business (B2B)
  • Business-to-Consumer (B2C)
  • Consumer-to-Consumer (C2C)
  • Consumer-to-Business (C2B)
  • Business-to-Administration (B2A)
  • Consumer-to-Administration (C2A)
  • Online-to-Offline (O2O)

Mari kita bahas satu-persatu:

1. Business-to-Business (B2B)

B2B e-commerce meliputi semua transaksi elektronik barang atau jasa yang dilakukan antar perusahaan. Produsen dan pedagang tradisional biasanya menggunakan jenis e-commerce ini.

Umumnya e-commerce dengan jenis ini dilakukan dengan menggunakan EDI (Electronic Data Interchange) dan email dalam proses pembelian barang dan jasa, informasi dan konsultasi, atau pengiriman dan permintaan proposal bisnis.

EDI (Electronic Data Interchange) adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya, dalam bentuk elektronik.

Contoh website e-commerce B2B adalah Bizzy dan Ralali.

Bizzy merupakan eCommerce pertama yang memiliki konsep B2B atau Business To Business di Indonesia. Bizzy menyediakan solusi bagi perusahaan yang memiliki masalah dalam hal pengadaan suplai dan jasa kebutuhan bisnis.

Produk yang disediakan oleh Bizzy antara lain, Office Supplies (ATK), Elektronik, Pantry dan lain-lain.


Ralali adalah salah satu perusahaan B2B eCommerce Indonesia yang menjual produk-produk MRO (Maintenance, Repair, and Operational).

Dengan perusahaan PT. Raksasa Laju Lintang yang telah aktif sejak 2013, Ralali menyedian berbagai macam kebutuhan otomotif, alat ukur, GPS, dan peralatan listrik lainnya.

2. Business-to-Consumer (B2C)

B2C adalah jenis e-commerce antara perusahaan dan konsumen akhir. Hal ini sesuai dengan bagian ritel dari e-commerce yang biasa dioperasikan oleh perdagangan ritel tradisional.

Jenis ini bisa lebih mudah dan dinamis, namun juga lebih menyebar secara tak merata atau bahkan bisa terhenti.

Jenis e-commerce ini berkembang dengan sangat cepat karena adanya dukungan munculnya website serta banyaknya toko virtual bahkan mal di internet yang menjual beragam kebutuhan masyarakat.

Sementara di negara maju seperti Amerika sudah banyak kisah sukses e-commerce yang berhasil dibidang ritel online.


Jika dibandingkan dengan transaksi ritel tradisional, konsumen biasanya memiliki lebih banyak informasi dan harga yang lebih murah serta memastikan proses jual beli hingga pengiriman yang cepat.

Beberapa website di Indonesia yang menerapkan e-commerce tipe ini adalah BhinnekaBerrybenka dan Tiket.com.

Jenis e-commerce ini biasa digunakan oleh penjual atau produsen yang serius menjalankan bisnis dan mengalokasikan sumber daya untuk mengelola situs sendiri.

3. Consumer-to-Consumer (C2C)

C2C merupakan jenis e-commerce yang meliputi semua transaksi elektronik barang atau jasa antar konsumen. Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang menyediakan platform online untuk melakukan transaksi tersebut.

Beberapa contoh penerapan C2C dalam website di Indonesia adalah Tokopedia, Bukalapak dan Lamido. Disana penjual diperbolehkan langsung berjualan barang melalui website yang telah ada.

Namun ada juga website yang menerapkan jenis C2C dan mengharuskan penjual terlebih dulu menyelesaikan proses verifikasi, seperti Blanja dan Elevenia.



4. Consumer-to-Business (C2B)

C2B adalah jenis e-commerce dengan pembalikan utuh dari transaksi pertukaran atau jual beli barang secara tradisional. Jenis e-commerce ini sangat umum dalam proyek dengan dasar multi sumber daya.

Sekelompok besar individu menyediakan layanan jasa atau produk mereka bagi perusahaan yang mencari jasa atau produk tersebut.

Contohnya adalah sebuah website dimana desainer website menyediakan beberapa pilihan logo yang nantinya hanya akan dipilih salah satu yang dianggap paling efektif.

Platform lain yang umumnya menggunakan jenis e-commerce ini adalah pasar yang menjual foto bebas royalti, gambar, media dan elemen desain seperti www.istockphoto.com.



contoh lainnya adalah www.mybloggerthemes.com, sebuah website yang menjual ragam template blog dari berbagai pengembang template.

Pembuat template dapat mengupload template yang dibuatnya pada link yang telah disediakan oleh MBT, kemudian MBT akan menjual template yang telah di upload dan berbagi keuntungan dengan pembuat template.

5. Business-to-Administration (B2A)



B2A adalah jenis e-commerce yang mencakup semua transaksi yang dilakukan secara online antara perusahaan dan administrasi publik.

Jenis e-commerce ini melibatkan banyak layanan, khususnya di bidang-bidang seperti fiskal, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dokumen hukum dan register, dan lainnya.Jenis e-commerce ini telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan investasi yang dibuat melalui e-government atau pihak pemerintah.

Beberapa contoh website administrasi publik yang menerapkan B2A adalah www.pajak.go.idwww.allianz.com dan www.bpjs-online.com. Disana perusahaan dapat melakukan proses transaksi atas jasa yang mereka dapatkan langsung kepada pihak administrasi publik.

Perusahaan diharuskan untuk mengisi sejumlah persyaratan terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan dan baru diteruskan dengan proses transaksi.

6. Consumer-to-Administration (C2A)

Jenis C2A meliputi semua transaksi elektronik yang dilakukan antara individu dan administrasi publik.

Contoh area yang menggunakan jenis e-commerce ini adalah :

  • Pendidikan – penyebaran informasi, proses pembelajaran jarak jauh, dan lainnya
  • Jamsostek – penyebaran informasi, pembayaran, dan lainnya
  • Pajak – pengajuan pajak, pembayaran pajak, dan lainnya
  • Kesehatan – janji pertemuan, informasi mengenai penyakit, pembayaran layanan kesehatan dan lainnya

 



 Contoh penerapan C2A sama dengan B2A, hanya saja pembedanya ada pada pihak individu-administrasi publik dan perusahaan-administrasi publik.

Model B2A dan C2A sama-sama terkait dengan gagasan efisiensi dan kemudahan penggunaan layanan yang diberikan untuk masyarakat oleh pemerintah, juga dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

7. Online-to-Offline (O2O)

O2O adalah jenis e-commerce yang menarik pelanggan dari saluran online untuk toko fisik. O2O mengidentifiaksikan pelanggan di bidang online seperti email dan iklan internet, kemudian menggunakan berbagai alat dan pendekatan untuk menarik pelanggan agar meninggalkan lingkup online.

Walaupun sudah banyak kegiatan ritel tradisional dapat digantikan oleh e-commerce, ada unsur-unsur dalam pembelanjaan fisik yang direplikasi secara digital. Namun ada potensi integrasi antara e-commerce dan belanja ritel fisik yang merupakan inti dari jenis O2O.

Hanya karena ada bisnis tertentu yang tidak memiliki produk untuk dipesan secara online, bukan berarti internet tak dapat memainkan perannya dalam hampir semua bisnis.

Contohnya, sebuah pusat kebugaran tidak akan bisa didirikan di ruang tamu rumah Anda, namun dengan menggunakan layanan O2O yang disediakan perusahaan seperti Groupon Inc, pusat kebugaran tersebut bisa menyalurkan bisnis offline nya menjadi online.

Beberapa perusahaan besar dengan pertumbuhan yang cepat seperti Uber dan Airbnb juga menjalankan bisnis mereka dengan jenis O2O.

Beberapa website di Indonesia yang menerapkan jenis O2O adalah Kudo dan MatahariMall. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan ritel besar di Amerika, Walmart.

Kini melalui website seperti tersebut Anda bisa masuk ke dalam toko, mengambil dan membayar barang yang dibeli, bahkan mengembalikan barang ketika terjadi kesalahan.



Kelebihan E-Commerce

Tidak sedikit kelebihan yang bisa Anda dapatkan melalui e-commerce. Salah satu keuntungan utama dari e-commerce adalah kemampuannya untuk menjangkau pasar global, tanpa harus menyiratkan investasi keuangan yang besar.

Penjualan ritel online di Amerika meningkat 15% sejak tahun 2013, dan diharapkan bisa mencapai USD 370 milyar pada akhir 2017. Bahkan beberapa e-commerce di Amerika sukses di pasar ritel online dengan strategi pemasaran mereka.

Produk dan layanan bervariasi

Batas dari tipe perdagangan ini tidak didefinisikan secara geografis sehingga memungkinkan Anda untuk membuat pilihan secara luas, memperoleh informasi yang dibutuhkan dan membandingkan penawaran dari semua pemasok atau pihak penyedia barang/jasa terlepas dari lokasi mereka.

Mempersingkat rantai distribusi

Dengan memungkinkan jalannya interaksi dengan konsumen akhir, e-commerce memperpendek rantai distribusi produk atau bahkan justru menghilangkannya.

Dengan cara ini, saluran langsung antara produsen atau penyedia layanan dan pengguna akhir memungkinkan mereka untuk menawarkan produk atau jasa yang sesuai dengan target pasar.

Pembayaran lebih mudah

Selain itu, dengan berkembangnya sistem pembayaran yang ada saat ini sangat memudahkan transaksi e-commerce.

Brand lebih dekat dengan konsumen

E-commerce memungkinkan brand untuk lebih dekat dengan pelanggan mereka, sehingga meningkatkan produktivitas dan daya saing bagi perusahaan.

Peningkatan kualitas layanan

Dengan demikian, konsumen diuntungkan dengan peningkatan kualitas layanan, kedekatan yang lebih ‘intim’, serta dukungan pra dan pasca penjualan yang lebih efisien.

Belanja kapan saja

Dengan banyaknya bentuk aktifitas perdagangan elektronik baru, Anda dapat berbelanja melalui toko virtual kapanpun yang Anda mau.

Efisiensi biaya

Pengurangan biaya adalah keuntungan penting lainnya yang terkait dalam dunia e-commerce. Semakin umum proses bisnis tertentu, maka semakin besar tingkat keberhasilannya. Hal itu menghasilkan pengurangan biaya administrasi yang signifikan.

Kekurangan E-Commerce

Beberapa kelemahan utama dari e-commerce adalah sebagai berikut:

  • Ketergantungan yang sangat kuat pada teknologi informasi dan komunikasi
  • Kurangnya undang-undang yang memadai untuk mengatur kegiatan e-commerce, baik nasional maupun internasional
  • Budaya pasar yang menolak perdagangan elektronik (pelanggan tidak bisa menyentuh atau mencoba produk)
  • “Hilangnya” privasi, cakupan wilayah, serta identitas dan perekonomian negara
  • Rawannya melakukan transaksi bisnis online
  • Warna dan kualitas produk yang dijual belum tentu sama antara foto yang ditampilkan di website dengan produk asli

PrestaShop   adalah bebas open source e-commerce solusi. Perangkat lunak ini diterbitkan di bawah Lisensi Open Software. Hal  ini ditulis da...