Senin, 11 Januari 2021

 contoh kasus pelanggaran salah satu hak kekayaan intelektual, jelaskan pelangaran atas UU 


5 Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Hak Cipta Teknologi Informasi


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) sebgaimana contoh pelanggaran demokrasi , karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya sebagai contoh pelanggaran ham dilingkungan bansa dan keluarga .

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut sebgaimana dalam contoh pelanggaran kode etik psikologi , namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. berikut adalah 5 contoh pelanggaran hak cipta  teknologi informasi.

1. Kasus Prayoga dan Brahmana

Prayoga adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di Institut Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah satunya melalui (http://www.kreatifprofesional.com).

Pada tanggal 29 Agustus 2008 Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya  Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas Brahmana karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website

2. Kasus PT Idea Field Indonesia Dengan Mediance

PT Idea Field Indonesia berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT Idea Field Indonesia memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT Idea Field Indonesia dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT Idea Field Indonesia diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan.

Salah satu katalog yang di-upload di internet Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. Idea Field Indonesia mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak Mediance dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang Mediance.Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa Mediance, bahkan Mediance berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.

3. Samsung Vs Apple dan HTC vs Apple

Masalah tuntut-menuntut hak cipta dalam dunia digital menjadi tren saat ini. Hal itu tak lepas dari berbagai produk yang ada di pasaran yang memang memiliki kemiripan, baik dari segi fisik atau tampilan maupun dari konten sistem operasi. Contoh yang terbaru adalah perseteruan antara Apple dan Samsung. Apple merasa Samsung menjiplak mentah-mentah teknologi iPad dalam wujud Galaxy Tab. Tuntutan pelanggaran hak cipta pun dilayangkan. Buntutnya, Galaxy Tab dilarang beredar di Eropa.

Samsung juga balik menuntut. Apple dianggap mencuri beberapa teknologi yang merupakan hasil karya perusahaan asal Korea Selatan itu. Tuntutan pun dilayangkan di beberapa negara Asia, termasuk Jepang dan Korea Selatan.Kini, perusahaan asal Taiwan, HTC, ikut menuntut Apple atas pelanggaran empat dari sembilan hak cipta yang baru saja dibeli dari Google, pekan lalu. Berkas tuntutan dimasukkan ke pengadilan di Delaware, Amerika Serikat.

Ketika Google mengakuisisi Motorola Mobility, bulan lalu, perusahaan mesin pencari terbesar itu mendapatkan 17 ribu hak paten baru. Jumlah itu cukup bagi Google untuk membuka toko paten dan “membagi-bagikan” ke perusahaan mitra kerja. Google memang sudah lama berseteru dengan Apple soal hak paten. Kini, dengan senjata baru 17 ribu hak paten itu, Google bisa mengajak mitra usahanya menggempur perusahaan yang pernah dipimpin oleh Steve Jobs itu.

HTC menjadi salah satu mitra usaha Google yang pertama menuntut Apple berbekal hak paten yang dibeli dari Google. Keempat paten tersebut berasal dari Motorola, tiga dari Openwave Systems, dan dua dari Palm.Sebelumnya, HTC juga mengajukan tuntutan hak paten kepada Apple. Namun hingga kini, tuntutan itu belum membuahkan hasil. Dengan amunisi baru, HTC kembali maju. Mereka menyatakan Apple telah menjiplak konten sistem operasi Android di iPhone. Keterlibatan Google dalam membantu HTC merupakan bukti bahwa perang hak paten dalam teknologi digital, khususnya telepon seluler cerdas, semakin terbuka dan memanas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PrestaShop   adalah bebas open source e-commerce solusi. Perangkat lunak ini diterbitkan di bawah Lisensi Open Software. Hal  ini ditulis da...